Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan - Akhirnya pemerintah mengambil sikap tegas terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hari ini Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Hal tersebut diungkapkan oleh Wiranto saat melakukan jumpa pers di kantor Kementeriaan Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada hari ini. Pembubaran HTI ini juga telah dilakukan pengkajian secara seksama, dan pertimbangan mendalam, sehingga pemerintah perlu membubarkan HTI di seluruh Indonesia. Nah, sebenarnya apakah alasan pemerintah membubarkan HTI di seluruh Indonesia ? berikut ulasannya.
Alasan Dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Alasan Pembubaran HTI menurut Wiranto antara lain, pertama, HTI tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Sedangkan alasan kedua karena kegiatan yang dilakukan oleh HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Alasan ketiga yaitu aktivitas yang dilakukan oleh HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada akhirnya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Dari beberapa pertimbangan dan alasan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk membubarkan HTI. Proses pembubaran yang dilakukan tentunya dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Oleh karena itu nantinya akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan. Wiranto menegaskan bahwa keputusan pembubaran HTI ini bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, tetapi dalam rangka merawat keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Nah bagaimana pendapat kalian tentang dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)? Pastinya masing-masing pihak, masing-masing golongan, masing-masing individu memiliki pemikiran yang berbeda-beda.